Rabu, 16 Juni 2010

ANALISIS KRITIS KEBIJAKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)

ANALISIS KRITIS KEBIJAKAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Oleh: Aang Taufik
A. Pendahuluan
Standarisasi dan profesionalisme pendidikan yang sedang dilakukan dewasa ini menuntut pemahaman berbagai pihak terhadap perubahan yang terjadi dalam berbagai komponen sistem pendidikan. Kebijakan pendidikan yang semula dilakukan secara sentralisasi telah berubah menjadi desentralisasi. Ini berarti kewenangan penyelenggaraan pendidikan. Khususnya pendidikan dasar dan menengah berada di pundak Pemerintah Kota dan Kabupaten sehingga penyelenggaraan pendidikan akan diwarnai oleh kebijakan dan political will Pemerintah daerah, yang dituangkan dalam peraturan daerah (perda). Agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kesimpangsiuran dalam menafsirkan kewenangan yang diberikan, dituntut pemahaman semua pihak terhadap berbagai kebijakan yang digulirkan, baik dalam level makro, meso, maupun mikro.
Desentralisasi pendidikan digulirkan sejalan dengan kebijakan makro pemerintah, yakni otonomi daerah sehingga pusat-pusat kekuasaan dilimpahkan kewenangnnya kepada daerah Kota dan Kabupaten. Bahkan dalam pendidikan, kewenangan ini menerobos batas-batas Kota dan Kabupaten sehingga menembus satuan pendidikan dan sekolah dalam berbagai jenis dan jenjang pendidikan. Misalnya: perubahan kurikulum dalam era otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan tidak lagi menjadi tugas orang-orang pusat, tetapi merupakan pekerjaan setiap satuan pendidikan dan sekolah secara langsung, termasuk dalam implementasinya. Oleh karena itu, dalam era desentralisasi pendidikan ini, akan terjadi berbagai variasi dan jenis kurikulum pada setiap satuan pendidikan di setiap sekolah, karena masing-masing mengembangkan kurikulum yang satu sama lain boleh jadi berbeda. Meskipun demikian, perbedaan ini tetap berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP/PP No. 19 Tahun 2005) sehingga kemasan kurikulum yang berbeda-beda ini pada akhirnya akan bermuara pada visi, misi dan tujuan yang sama yang diikat oleh SNP.
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai pengikat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dikembangkan oleh setiap sekolah dan satuan pendidikan di berbagai wilayah dan daerah. Dengan demikian implementasi KTSP di setiap sekolah dan satuan pendidikan akan memiliki warna yang berbeda satu sama lain, sesuai dengan kebutuhan wilayah dan daerah masing-masing, sesuai dengan karakteristik masing-masing sekolah dan satuan pendidikan, serta sesuai pula dengan kondisi, karakteristik, dan kemampuan peserta didik. Namun demikian, semua KTSP yang dikembangkan oleh masing-masing sekolah dan daerah itu, akan memiliki warna yang sama, yakni warna yang digariskan oleh Standar Nasional Pendidikan (SNP). Hal ini sejalan dengan Falsafah Bhineka Tunggal Ika sehingga pendidikan yang diimplementasikan secara beragam tetap dapat dijadikan sebagai alat pemersatu bangsa, untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam konteks itu, Peraturan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Pendidikan (dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan/SKL) menginisiasi pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di setiap wilayah. Alih-alih mereformasi KTSP, sekadar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di mana pedoman dan alat ukur keberhasilannya tetap sentralistik.
Berarti secara substansial nuansa reformasi kurikulum harus mampu memaknai otonomi pendidikan yang sebenarnya. Reformasi pendidikan setengah hati akan membingungkan para pelaku pendidikan yang sebenarnya. Persoalan yang sering kita temui di lapangan jangankan menyusun kurikulum, menjalankan kurikulum yang sudah adapun sulitnya masih sulit Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya kongkrit untuk mengiringi suksesnya penyempurnaan kurikulum ini.

B. Pembahasan
1. Konsep Dasar KTSP
Menurut Nasution sebagaimana dikutif oleh E. Mulyasa , kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan itu meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Sejatinya, KTSP merupakan kurikulum yang merefleksi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang merujuk kepada konsep pendidikan yang dikemukakan oleh Bloom, yang pada gilirannya dapat meningkatkan potensi peserta didik secara optimal. Oleh karenanya, kurikulum yang disusun dapat menumbuhkan proses pembelajaran di sekolah berorientasi pada penguasaan kompetensi-kompetensi yang telah ditentukan secara integratif. Prisip pengembangannya adalah mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan (berisi prinsip-prinsip pokok, bersifat fleksibel sesuai dengan perkembangan zaman) dan pengembangannya melalui proses akreditasi yang memungkinkan mata pelajaran dapat dimodifikasi sesui dengan tuntutan yang berkembang. Dengan demikian, kurikulum ini merupakan pengembangan dari pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat, untuk melakukan suatu keterampilan atau tugas dalam bentuk kemahiran dan rasa jawab. Lebih jauh lagi, kurikulum ini merupakan suatu desain kurikulum yang dikembangkan berdasarkan sejumlah kompetensi tertentu, sehingga setelah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu siswa diharapkan mampu menguasai serangkaian kompet ensi dan menerapkannya dalam kehidupan kel;ak.
Merujuk pada BNSP dalam mengembangkan KTSP berlandasan kepada aspek akademis atau filosofis KTSP adalah sebagai berikut: Jhon Dewey: Peran pendidikan adalah mengajar siswa cara menjalin hubungan antara sejumlah pengalaman - pengalaman baru melalui pengalaman lama menjadi pengetahuan. Vygotsky: pengalaman di luar kelas dibawa ke dalam kelas dan pengalaman belajar siswa sangat penting. Ausubel: Informasi diorganisasikan dalam pikiran dan dalam struktur kognitif yang berhubungan dengan standar kompetensi, bila siswa diberi informasi baru, informasi tersebut akan masuk kedalam susunan kognitif dan melekat pada informasi baru tersebut mempunyai makna bagi siswa, dan struktur kognitif yang ada bertindak sebagai acvanced organizer.
2. Apa itu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ?
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus (BSNP, 2006). Ini artinya kewenangan sekolah dan guru sangat menentukan keberhasilan tujuan pendidikan di tingkat sekolah masing-masing. Dengan kata lain, guru mempunyai tugas antara lain: (1) menyusun dan merumuskan tujuan yang tepat, (2) memilih dan menyusun bahan pelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, minat dan tahap perkembangan anak, (3) memilih metode dan media mengajar yang bervariasi, (4) serta menyusun program dan alat evaluasi yang tepat. Suatu kurikulum yang tersusun sistematis dan rinci akan sangat memudahkan guru dalam implementasinya.
3. Dasar Kebijakan dan Karakteristik KTSP
Berkaitan dengan kurikulum baru untuk menggantikan kurikulum 1994 dan merevisi kurikulum 2004 (KBK) pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006 tersebut di atas.
Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Pasal 1 ayat 3 Permen Diknas Nomor 24 Tahun 2006. Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP (Pasal 1 ayat 4 Permen Diknas Nomor 24 Tahun 2006). Kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah (Pasal 1 ayat 5 Permen Diknas Nomor 24 Tahun 2006).
Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, dengan berbagai tahapan.
KTSP menekankan pada kemampuan yang harus dicapai, dan dimiliki oleh lulusan suatu jenjang pendidikan. Kemampuan lulusan yang harus dinyatakan dengan standar kompetensi, yaitu kemampuan minimal apa yang harus dicapai lulusan. Standar kompetensi lulusan merupakan modal utama untuk bersaing di tingkat regional maupun global, karena persaingan sumber daya manusia. Karateristik kurikulum ini adalah: (1) hasil belajar dinyatakan dengan kemampuan atau kompetensi yang dapat didemonstrasikan atau ditampilkan; (2) semua peserta didik harus mencapai ketuntasan belajar, yaitu menguasai semua kompetensi dasar; (3) kecepatan belajar peserta didik tidak sama; (4) penilaian menggunakan acuan kriteria; (5) ada program remedial, pengayaan, dan percepatan; (6) tenaga pengajar atau atau pendidik merancang pengalaman belajar peserta didik; (7) tenaga pengajar sebagai fasilitator; (8) pembelajaran mencakup aspek afektif yang terintegrasi dalam semua bidang studi.
Sebagai sebuah konsep, sekaligus sebagai sebuah program, KTSP memiliki karateristik sebagai berikut:
a. KTSP menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Individual maupun Klasikal. Dalam KTSP peserta didik dibentuk untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat yang pada akhirnya akan membentuk pribadi yang terampil dan mandiri.
b. KTSP berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
c. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
d. Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi sumber belajar lainya yang memenuhi unsure edukatif.
e. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Pembelajaran dengan pendekatan kontekstual haruslah ditandai dengan (1) proses mengobservasi sesuatu; (2) membuat pertanyaan, menghubungkan sesuatu yang ditanyakan dan ingin dipahami dengan pengalaman dan pengetahuan sebelumnya; (3) menempuh kegiatan untuk mendapatkan jawaban pertanyaan melalui pembahasan dengan orang lain; (4) membahas hasil pemahaman melalui pembahasan dengan orang lain; dan (5) memikirkan kegiatan yang telah dilakukan dan pemahaman yang diperoleh, menanggapi, membuat kesimpulan , menurut Budiyanto sebagaimana dikutif oleh Masnur Muslich.
Standar kompetensi yang diharapkan dicapai peserta didik mencakup aspek berpikir, keterampilan, dan kepribadian. Tujuan utama dari standar kompetensi adalah untuk memberi arah kepada pendidik tentang kemampuan dan keterampilan yang menjadi fokus proses pembelajaran dan penilaian. Jadi, standar kompetensi adalah batas dan arah kemempuan yang harus dimiliki dan dapat dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran suatu pelajaran tertentu.
4. KTSP Sebagai Pengejawantahan Aspirasi Pendidikan Bangsa
Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan kemerdekaan Indonesia adalah mencerdasakan kehidupan bangsa. Tujuan ini, walaupun dirumuskan secara sangat ringkas, mengandung makna yang dalam dan membawa konsekuensi yang sangat luas dan kompleks di dalam perjalanan kehidupan bangsa. Kehidupan bangsa yang cerdas merupakan titik awal dari pembangunan masyarakat bangsa yang demokrasi, bersatu, adil dan makmur. Dengan penalaran yang sederhana tidak sulit dipahami bahwa hanya dengan kecerdasan yang memadai kehidupan demokrasi suatu bangsa dapat dibangun, dan dengan demokrasi itulah kemakmuran dan keadilan dapat diperjuangkan. Dalam kaitan dengan hal ini, Mangunwijaya menyatakan bahwa: ”Demokrasi hanya dapat datang dari bangsa yang berkebiasaan berfikir rasional, yang emosiemosinya yang wajar lazimnya dikendalikan oleh otak. Suatu nation demokratis adalah nation dari bangsa yang cerdas.” Dengan formulasi berbeda, Urbaningrum menyatakan bahwa hanya dengan kecerdasanlah sendisendi kehidupan demokratik suatu bangsa dapat ditegakkan. Dengan kecerdasannya suatu bangsa dapat mengembangkan kultur dan disiplin yang tinggi serta kesadaran saling menghargai dan tahu akan hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa kecerdasan kolektif yang memadai citacita akan kehidupan demokrasi suatu bangsa hanyalah utopia belaka.
Mempelajari dan mempraktikkan demokrasi dengan baik adalah suatu keharusan, keduanya adalah suatu kesatuan tak terpisahkan, karena hanya dengan belajar berdemokrasi dengan baik seseorang akan dapat mempraktikkannya dengan baik pula dalam kehidupan yang sebenarnya. Implementasi KTSP dapat dipandang sebagai realisasi pembelajaran demokrasi di dalam komunitas dan lingkungan sekolah karena dengan KTSP komunitas sekolah mendapat kesempatan luas untuk mengaktualisasikan citacita bersama melalui pengembangan visi, isi, dan strategi pembelajaran. Selanjutnya Mangunwijaya menyatakan:
Didalam konteks kehidupan berbangsa, dua komponen kurikulum yang ditawarkan KTSP adalah representasi substansi dan metodologi untuk mencapai citacita mencerdaskan kehidupan bangsa. Struktur formal KTSP yang disajikan dalam bentuk silabus mengandung aspek-aspek ini, yaitu materi ajar atau pengalaman belajar, dan strategi pembelajaran. Terkait dengan materi ajar atau pengalaman belajar, kepada sekolah diberikan ruang yang luas untuk mengisi dna mengembangkannya. Tidak terbatas pada hal-hal yang terkait dengan kepentingan nasional saja, tetapi juga yang terkait dengan nilainilai budaya, potensi, dan kepentingan daerah. Perhatian terhadap hal ini di dalam pedoman penyusunan KTSP diturunkan sampai pada tingkatan otorita yang paling bawah—yaitu sekolah—dengan asumsi dasar bahwa sekolah adalah institusi terdepan yang paling memahami kepentingan masyarakat dan daerah di mana sekolah tersebut berada. Dengan diimplementasikannya KTSP di sekolah-sekolah, aspirasi pendidikan bangsa dari yang paling inklusif pada tataran nasional sampai yang paling spesifik pada tataran lokal dan institusional serta kepentingan perkembangan anak, dapat diakomodasikan.
Sesuai dengan pasal 36 Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sekolah akan sangat berperan dalam pengembangan dan implementasi KTSP, termasuk pengembangan perangkat pembelajaran yang lebih rendah tingkatannya seperti silabus dan rencana program pembelajaran (RPP). Beberapa pedoman pengembangan yang dibutuhkan sudah tersedia, seperti yang dipaparkan di dalam tiga ayat di bawah ini.
Ayat (1), Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Ayat (2), Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Ayat (3), Kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan hal-hal berikut: (a) peningkatan iman dan taqwa, (b) peningkatan akhlak mulia, (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan, (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional, (f) tuntutan dunia kerja, (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, (h) agama, (i) dinamika perkembangan global, dan (j) persatuan nasional dan nilainilai kebangsaan
Dari butir-butir pedoman penyusunan KTSP di atas dapat dinyatakan bahwa KTSP berusaha untuk mengakomodasikan secara proporsional kepentingan nasional, daerah, sekolah, dan peserta didik. Ini berbeda sekali dengan kurikulum-kurikulum sebelumnya yang biasanya ’diturunkan’ secara utuh dari Depdiknas di Jakarta untuk diikuti dan diimplementasikan secara utuh tanpa perubahan. Sudah barang tentu, dengan kapasitasnya untuk mengakomodasikan kepentingan daerah dan peserta didik, KTSP adalah kurikulum yang lebih baik. Di dalam era desentralisasi dan otonomi sekarang ini, aspirasi pendidikan bangsa haruslah menyediakan tempat bagi kepentingan daerah, dan kepentingan peserta didik.
5. KTSP Sebagai Tantangan Bagi Sekolah
Apakah ada perbedaan antara sekolah yang mengiplementasikan KTSP dan yang tidak? Tentu saja ada. Dengan mengadopsi dan mengimplementasikan KTSP, secara implisit sekolah menyatakan dengan sadar bahwa sekolah yang bersangkutan commit terhadap berbagai pembaharuan dan perubahan terhadap tatanan, aturan dan kebiasaan yang selama ini diikuti. Hal terpenting di antara perubahan yang harus diikuti sekolah adalah menerima Standar Nasional Pendidikan sebagai acuan pengelolaan dan pengembangan sekolah, terutama untuk standar-standar yang dapat diupayakan sendiri pencapaiannya oleh sekolah. Hal ini membawa konsekuensi yang tidak ringan, karena sekolah harus melakukan perubahan-perubahan besar.
Standar kompetensi lulusan, standar proses pendidikan, standar isi, standar penilaian pendidikan dan standar pengelolaan adalah standar-standar yang pencapaiannya dapat dan seharusnya diupayakan sendiri oleh sekolah. Untuk pencapaian standar-standar ini sekolah harus mengerahkan segala potensinya agar paling tidak dapat memenuhi standar minimal yang ditetapkan, yaitu standar nasional. Sekolah-sekolah dengan potensi di atas standar nasional dapat menetapkan standar yang lebih tinggi. Acuan standar minimal yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
a. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan dasar bertujuan untuk meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Kompetensi mata pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu.
b. Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi sebagai acuan dalam pengembangan KTSP.
c. Standar Proses Pendidikan
Berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
d. Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah adalah (1) menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dan (2) menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian.
6. KTSP Sebagai Tantangan Bagi Peserta Dididk
Suasana belajar dengan KTSP berbeda jauh dibandingkan suasana belajar dengan kurikulum terdahulu. Standar kompetensi lulusan yang merupakan acuan kualifikasi minimal yang diharapkan bisa dicapai lulusan adalah tantangan yang harus dijawab oleh siswa. Secara formal standar kompetensi lulusan merupakan acuan untuk meletakkan dasar dan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Penulis lain mendefinisikan kompetensi sebagai kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik.
Kepemilikan kemampuan atau kompetensi di atas adalah hasil dari kegiatan belajar. Tanpa usaha yang memadai, dalam bentuk kemauan dan usaha, sukar diharapkan bahwa siswa akan memperoleh kemampuan-kemampuan tersebut. Inilah tantangan yang harus dihadapi peserta didik. Untuk menjawab tantangan ini bukanlah hal yang mudah. Apalagi bila diingat bahwa standar kompetensi lulusan (SKL) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
Salah satu faktor yang dapat membantu meningkatkan keefektifan belajar siswa adalah pengetahuan akan arah dan tujuan pembelajaran (Renner, 1982) sebagaimana dikutif Wibowo. Dengan bahasa KBK, pengetahuan akan kompetensi-kompetensi yang harus dikuasai sebagai hasil proses belajar akan memberikan ancangan yang lebih baik untuk memulai kegiatan belajar. Pengetahuan akan standar kompetensi yang harus dicapai akan menggugah kesadaran siswa bahwa dia harus bekerja keras dan dengan aktif berusaha mencapai kompetensi tersebut. Apalagi jika diingat bahwa kompetensi yang dicanangkan di dalam Standar Nasional Pendidikan mencakup ketiga ranah hasil belajar yaitu ranah kognitif, afektif, dan psikomorik. Rumusan kompetensi lulusan yang tepat, sederhana dan jelas akan membantu siswa untuk mempersiapkan diri dan memaksimalkan kinerjanya dalam usahanya untuk mencapai kompetensi tersebut. Oleh karena itu di dalam ikilm KBK dan KTSP perumusan Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD) sampai indikatornya dituntut untuk dirumuskan secara jelas dan selanjutnya dikomunikasikan kepada siswa. Hal ini sejalan dengan pandangan Rosyada bahwa, ” arah reformasi pendidikan pada abad 21 ini adalah demokratisasi dalam pengembangan dan pengelolaan pendidikan, didukung oleh komunitasnya sebagai kontributor penyelenggaraan pendidikan tersebut.”
7. Sinergi Siswa, Guru, Dan Sekolah Meningkatkan Keefektifan KTSP
Untuk memaksimalkan KTSP dan mengoptimalkan kemanfaatannya bagi peningkatan kualitas proses dan hasil belajar siswa, harus dikembangkan sinergi yang harmonis antara siswa, guru dan sekolah. Siswa sebagai figur utama kegiatan belajar adalah pihak pertama yang harus mampu menjalankan perannya dengan benar: aktif, kreatif, dan efektif. Untuk itu siswa perlu memahami benar—atau diberikan pemahaman yang benar—tentang hakikat belajar. Hakikat belajar dalam paradigma konstruktivisme berintikan kegiatan mencari, menemukan, menganalisis dan mengembangkan makna atau pemahaman atas fenomena yang teramati, dan sama sekali bukan kegiatan mengumpulkan informasi semata untuk kemudian diartikulasikan kembali. Oleh karena itu, kegiatan belajar tidak akan terjadi jika siswa hanya menunggu sajian-sajian informasi matang yang hanya siap untuk dijadikan koleksi.
Sebagai tanda bahwa guru telah menjalankan kewajibannya membantu siswa dalam usahanya mencapai kompetensi yang diharapkan, dalam konteks KTSP, guru diharapkan melaksanakan tugas-tugas berikut: (1) Menyiapkan perangkat pembelajaran yang diperlukan, yaitu silabus, RPP, dan dokumen-dokumen lain yang relevan seperti program tahunan (prota) dan program semester (promes). (2) Mengidentifikasi materi dan pengalaman belajar yang diperlukan. (3) Merancang setting pembelajaran yang efektif. (4) Menyiapkan alat bantu belajar yang diperlukan (5) Membimbing dan membantu siswa dalam belajar. (6) Melakukan evaluasi keberhasilan belajar siswa dengan cara yang tepat. (7) Melaporkan keberhasilan belajar siswa kepada pihak-pihak yang terkait dan memberikan saran untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang ada.

C. Analisis Kritis Kebijakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Untuk menghindari dampak negatif yang kemungkinan terjadi seperti diuraikan di atas, perlu disosialisasikan secara luas dan benar esensi KTSP dan potensi dampak positif yang akan dihasilkannya di dalam praktik pendidikan di lapangan. Sikap kritis terhadap ide pembaharuan pendidikan memang perlu dikembangkan, tetapi harus disertai dengan sikap keterbukaan (open mindedness) dan keobjektifan di dalam menilai ide pembaruan tersebut. Agar kesetimbangan penyikapan ini dapat terjadi diperlukan penajaman yang cukup komprehensif, dengan mengedepankan sisi-sisi positif secara berimbang dengan potensi resiko (hazards) yang dapat ditimbulkannya—terutama bila ide pembaharuan tersebut tidak dipahami secara benar.
Ada beberapa hal yang dapat kita jadikan sebagai bahan pertimbangan untuk mengkritisi kebijakan Pemerintah tentang KTSP tersebut.
1. Secara substansial nuansa reformasi kurikulum tidak mampu memaknai otonomi pendidikan yang sebenarnya. Reformasi setengah hati ini malah membingungkan pemangku kepentingan pendidikan, jangankan menyusun kurikulum, menjalankan kurikulum yang sudah adapun sulitnya setengah mati. Oleh karena itu, tepatlah orang melabeli KTSP sebagai kurikulum tidak siap pakai.
2. Buaian sentralistik pendidikan yang selama ini terjadi telah menjadi virus yang mengerdilkan ide dan kreativitas satuan pendidikan dalam memberdayakan potensi dirinya. Penyakit akut ini telah coba diatasi dengan berbagai upaya oleh pemerintah. Misalnya, saat pemerintah pusat tercengang dengan minimnya pergulatan kreativitas sekolah, dikumandangkanlah paradigma otonomi pendidikan melalui manajemen berbasis sekolah. Kenyataannya, institusi prasyarat manajemen berbasis sekolah seperti dewan pendidikan dan komite sekolah hanya hiasan struktur organisasi. Bukan sebagai alat vital organisasi. Mereka tak berdaya karena ketidaktahuan dan kebiasaan ketergantungan. Untungnya, dampak dari kurang optimalnya program ini tidak memiliki sosial efek yang luas. Maklumlah, di Indonesia sistem manajemen pendidikan tak sefundamental kurikulum dan ujian. Lain halnya kebijakan try and error yang menyangkut kurikulum. Akan sangat berbahaya jika penerapan KTSP berbanding terbalik dengan kemampuan satuan pendidikan dalam menyusun dan melaksanakan kurikulum produk sendiri.
3. Sudah rahasia umum, pendidikan keguruan di negeri ini tidak pernah menyiapkan guru dan sekolah menjadi pengembang kurikulum. Sementara dalam KTSP guru harus mampu menafsirkan standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi indikator dan materi pembelajaran, sekaligus menentukan sendiri metodologi didaktisnya agar tercipta harmoni pembelajaran yang efektif dan efisien. Paradoks KTSP dan kesiapan guru bisa menjadi musibah nasional pendidikan. Musibah intelektual ini sulit di-recovery dan butuh waktu relatif lama, apalagi jika dikaitkan dengan konteks global jelas terjadi ironi. Globalisasi memaksa terjadinya variasi dan dinamika sumber pengetahuan. Dulu guru sebagai satu-satunya sumber pengetahuan. Sejalan dengan globalisasi, guru bukan satu-satunya lagi sumber pengetahuan. Siswa memiliki peluang mengakses informasi dari berbagai sumber, dikenallah istilah on-line learning.
4. KTSP menghadapi tantangan besar terkait keterpaduan informasi lokal, nasional, dan internasional. Kemampuan memadukan ini hanya bisa dilakukan oleh sumber daya yang memang disiapkan jauh-jauh hari, bukan oleh guru yang disiapkan secara instan melalui berbagai program pendampingan pengembangan kurikulum. Lebih berbahaya lagi jika sekolah akhirnya menjiplak panduan yang ditawarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Tujuan mulia KTSP pada akhirnya hanya akan melahirkan sekolah-sekolah ’kurung batok’, instan, dan kerdil kreativitas.
5. Reformasi UN
Pertanyaan tentang adanya kontradiksi antara KTSP dan ujian nasional (UN) menunjukkan bahwa KTSP digarap secara kurang integral. KTSP sangat berorientasi pada sekolah, berbeda dengan UN yang sentralistik. KTSP hanya memuat dua kolom, yakni kolom standar kompetensi dan kompetensi dasar. Berbeda dengan Kurikulum 1994 atau Kurikulum 2004 yang masih memuat materi pokok yang akan diajarkan guru. Konsekuensinya, materi pokok yang dikembangkan sekolah sangat beragam. Perbedaan materi mungkin terjadi antarsekolah yang berada dalam satu desa, baik muatan maupun kedalaman materinya. Di sisi lain, butir soal UN mengukur muatan tertentu dan kedalaman materi yang sama di seluruh Indonesia. Menyusun soal UN yang merangkum berbagai perbedaan muatan dan kedalaman materi sehingga menjadi paket tes yang reliable, valid, dan adil sangat sulit. Oleh sebab itu, perlu mereformasi berbagai kebijakan pelaksanaan UN yang sejalan dengan KTSP.
Setelah sekolah memberlakukan KTSP, mereka berhak menilai keberhasilan pelaksanaannya; apakah standar kompetensi dan kompetensi dasar tersebut sudah dicapai oleh peserta didiknya. Model penilaian ini salah satunya melalui ujian sekolah. Hasil ujian sekolah menjadi alat bagi sekolah untuk meluluskan peserta didiknya, baik naik kelas maupun lulus satuan pendidikan. Oleh karena itu, UN sebaiknya berfungsi untuk sertifikasi dan melanjutkan ke jenjang berikutnya. UN bersifat terbuka, artinya tidak diwajibkan kepada semua siswa. Hanya siswa yang ingin melanjutkan saja yang wajib mengikuti UN; dan UN diselenggarakan lebih dari satu kali setiap tahun. Dengan kata lain, UN hanya melihat sejauh mana ketercapaian standar kompetensi lulusan untuk pemetaan mutu pendidikan. Pemetaan sekolah ini menjadi masukan bagi pemerintah dalam merumuskan berbagai kebijakan terapi pendidikan. Untuk menjamin obyektivitas dan validitas data, sebaiknya UN diselenggarakan oleh lembaga pengujian pendidikan. Lembaga ini bersifat mandiri, independen, profesional, dan inheren atau di luar pemerintah. Lembaga ini juga memiliki examination authority dari mulai menyusun soal, menjadwal tes, menggandakan dan mendistribusikan naskah soal, mengawas tes, menskor hasil, sampai mengumumkan hasil. Implementasi KTSP dengan benar dan reformasi UN mutlak diperlukan sebagai upaya memperbaiki mutu pendidikan. Semoga!

D. Kesimpulan dan Saran
Dari kajian di atas dapat disimpulkan bahwa Kebijakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan upaya Pemerintah untuk memperbaiki kualitas Pendidikan Indonesia agar mempunyai daya saing dengan negara maju di era global, salah satunya menerapkan Standar Nasional Pendidikan dan Badan Nasional Standar Pendidikan sebagai acuan dasar pelaksanaan Pendidikan di Indonesia.
Dalam perjalananya, Kebijakan KTSP mulai terlihat beberapa kelemahan, baik secara konseptual, muatan kurikulum maupun sistem pembelajaran. Langkah perbaikan Ibarat pepetah tiada rotan akarpun berguna, maka Pemerintah sebaiknya melakukan pelbagai langkah perbaikan konsep dengan melibatkan pelbagai unsur/Stakholders pendidikan dan melakukan studi/penelitian lebih mendalam sebelum kebijakan tersebut bergulir.

DAPTAR PUSTAKA

Badan Standar Nasional Pendidikan, Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, (Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2006).

Buchori, M, Peranan Pendidikan dalam Pembentukan Budaya Politik di Indonesia. dalam Sindhunata Ed. Menggagas Paradima Baru Pendidikan. (Jakarta: Kanisius, 2000).

E. Mulyasa, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Kemandirian Guru dan Kepala Sekolah), (Jakarta: Bumi Akasara, 2008).

E. Mulyasa,i Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Sebuah Panduan Praktis), (Jakarta: Remaja Rosda Karya, 2008).

http/www.satridarma.wordpress.com, diakses tanggal 18 Maret 2009

Hanafie, Imam, Plus Minis KTSP, Banjarmasin: mahaniv@yahoo.com, 2007.

Mangunwijaya, Y.B, Menuju Republik Indonesia Serikat, (Jakarta: Gramedia Osborne, R. & Wittrock, M, 1985).

Urbaningrum, A, Islamologi Demokrasi (Pemikiran Nurcholis Madjid), (Jakarta: Replibika, 2004).

Husaini , Usman, Manajemen Teori, Praktek dan Riset Pendidikan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006).

Muslich ,Masnur, KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008).

Rosyada, D, Paradigma Pendidikan Demokratis. (Jakarta: Prenada Media , 2004).
Wibowo, M.E, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan berdasarkan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, (Jakarta: Ditjen Dikti, 2006).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar